| No | Ringkasan Isi Informasi | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Akibat bila Info dibuka | Akibat bila Info ditutup | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1. Laporan Hasil Pengujian (Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Semen Sapi dan Kambing, Obat Hewan dan Pakan) | ||||||||
| 1 | Laporan Hasil Pengujian Laboratorium | Pasal 17 Huruf B, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 5 Tahun | Apabila dibukan dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari dan persaingan usaha tidak sehat | Apabila ditutup dan tidak diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menjaga kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari persaingan usaha tidak sehat | |||
| 2. Riwayat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) | ||||||||
| 2 | Riwayat HPS | Pasal 2, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; Pasal 17 huruf B dan huruf H, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 5 Tahun atau sampai dengan proses pengadaan selesai | Mengganggu kepentingan Hak Atas Kekayaan Intelektual, menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mengungkap rahasia dagang | Melindungi kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, mencegah persaingan yang tidak sehat, melindungi rahasia dagang | |||
© Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. All Rights Reserved.